Thursday, 3 October 2013

Hukum QURBAN

JOM sahabat Kita SEMUA ber QURBAN..

Sedikit info..mog bermanfaat..

Hukum QURBAN..

Majoriti para ulama berpendapat bahwa hukum berkurban adalah sunnah muakkadah (sunnah yang ditekankan). Makruh hukumnya untuk tidak melaksanakannya jika mampu. 
Sebagian ulama lain berpendapat hukumnya sunnah yang wajib atas setiap keluarga, yang mampu melakukannya. 
Ini berdasar firman Allah : 

"Maka dirikanlah shalat karena Rabbmu dan berkurbanlah"
(Q.S Al-Kautsar : 2)